Memahami Prosedur RPL dalam PPG Daljab 2025

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukan sekadar istilah baru di dunia pendidikan guru. RPL adalah pengakuan resmi atas pengalaman mengajar, pelatihan, dan kontribusi profesional guru yang sudah dijalani bertahun-tahun. Dalam konteks PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2025, kebijakan ini mengubah cara guru mengikuti program sertifikasi agar lebih efisien dan relevan.

Dampak RPL untuk Peserta PPG Daljab 2025

  • Pengakuan besar atas pengalaman: Hingga 27 SKS langsung diakui. Guru hanya perlu menyelesaikan 9 SKS mandiri lewat pembelajaran online.
  • Lebih hemat waktu dan biaya: Proses PPG bisa diselesaikan lebih cepat dengan beban belajar yang jauh lebih ringan.
  • Jalur karier lebih terbuka: Sertifikasi bisa didapat lebih cepat, membuka peluang kenaikan pangkat dan tunjangan profesional lebih awal.
  • Fleksibilitas belajar: Guru bisa menyesuaikan waktu belajar 9 SKS mandiri tanpa mengganggu aktivitas mengajar.

Prosedur Pengajuan RPL

Meskipun alur umumnya sama, setiap LPTK memiliki ketentuan teknis yang berbeda. Berikut rangkuman prosesnya:

1. Menyiapkan Dokumen Lengkap

Kumpulkan bukti yang relevan dan valid:

  • SK pengangkatan dan surat tugas mengajar.
  • Perangkat pembelajaran (RPP, materi ajar, atau media ajar).
  • Administrasi mengajar (jurnal, absensi, nilai, analisis evaluasi).
  • Bukti pengembangan kompetensi (pelatihan, seminar, KKG/MGMP).
  • Bukti inovasi atau karya ilmiah.

Catatan: Beberapa LPTK meminta format PDF tunggal, ada juga yang minta dokumen terpisah. Ada yang mensyaratkan legalisasi kepala sekolah.

2. Mengajukan ke LPTK Penyelenggara

  • LPTK besar menggunakan portal khusus untuk unggah dokumen.
  • LPTK lain mungkin menggunakan email resmi atau folder Google Drive.
  • Perhatikan jadwal ketat agar tidak terlempar ke gelombang berikutnya.

3. Verifikasi oleh Asesor

  • Asesor mengecek keaslian dan kelengkapan dokumen.
  • Ada LPTK yang menambahkan wawancara daring, sementara yang lain cukup dengan verifikasi administrasi.

4. Penetapan SKS RPL

  • Hasil verifikasi menentukan jumlah SKS yang diakui (maksimal 27 SKS).
  • Hasil diumumkan lewat portal atau email resmi, sering disertai rekomendasi modul untuk 9 SKS mandiri.

5. Menyelesaikan SKS Mandiri

  • Sisa 9 SKS dipelajari melalui LMS nasional atau platform internal LPTK.
  • Meski fleksibel, tetap ada batas waktu dan evaluasi untuk menyelesaikan materi.

Persiapan untuk Calon Peserta

Bagi guru yang belum mengikuti PPG atau masih menunggu giliran, persiapan sejak dini membuat proses lebih lancar:

  • Dokumentasikan semua aktivitas mengajar dengan rapi.
  • Simpan bukti pelatihan, seminar, dan keaktifan di KKG/MGMP.
  • Buat portofolio inovasi sederhana, seperti media ajar atau laporan kegiatan.
  • Pastikan semua dokumen memiliki pengesahan kepala sekolah.
  • Ikuti informasi resmi dari LPTK dan Kemenag agar tidak ketinggalan jadwal.

RPL dalam PPG Daljab 2025 bukan hanya memudahkan, tapi juga memberi penghargaan nyata atas dedikasi guru. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengalaman lapangan tidak dianggap remeh, melainkan setara dengan pembelajaran formal. Guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak diperlakukan sama seperti peserta baru, melainkan dihargai dengan pengakuan akademik yang jelas.

Dengan persiapan dokumen yang baik dan pemahaman alur pengajuan, sertifikasi bukan lagi beban yang melelahkan. Ia menjadi proses yang terarah, adil, dan memberi nilai tambah pada karier guru. RPL bukan sekadar prosedur administratif, tapi langkah maju menuju profesionalisme yang diakui dan dihormati.

INFORMASI
admin

PENTING!! JADWAL PPG DALJAB 2025

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-3 Tahun 2025, berikut kami sampaikan jadwal kegiatan yang memuat seluruh tahapan penting

Read More »
INFORMASI
admin

Informasi Undangan

(gambar illustrasi) Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama telah mengumumkan secara resmi pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025. Program ini diselenggarakan

Read More »
Verified by MonsterInsights