TAHAPAN DALAM PPG

TAHAPAN PPG DALAM JABATAN

  1. DAFTAR ULANG

Daftar ulang dapat dilakukan melalui platform SIMPATIKA atau EMIS atau SIAGA. Dokumen yang wajib diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:

  • Ijazah S1 yang digunakan wajib linier dengan mata pelajaran yang di ampu dan terligalisir
  • Pakta integritas sesuai template
  • Surat Ijin dari Pimpinan (Kepala Sekolah)
  • Surat Keterangan sehat jasmani (dikeluarkan dari instansi/lembaga resmi milik pemerintah)

 

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login sistem menggunakan akun masing-masing
  • Pilih menu PPG Dalam Jabatan
  • Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
  • Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik “Kirim Pendaftaran”

 

  1. SELEKSI ADMINISTRASI

Tahapan pada seleksi administrasi, akan dilakukan oleh pihak Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Seleksi administrasi atau verifikasi dan validasi (verval) ini dilakukan melalui SIMPATIKA atau EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun dari masing-masing guru yang bersangkutan

 

  1. LAPOR DIRI KE LPTK

Pada tahapan Lapor Diri ini, diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan Lapor Diri, dimana harus segera dilakukan oleh guru (mahasiswa) ke LPTK melalui platform Lapor Diri di masing-masing LPTK yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

 

Dokumen yang wajib diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:

  • Ijazah S1 yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
  • Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), terdiri dari:
  1. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
  2. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
  3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
  4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
  5. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

 

  1. ORIENTASI AKADEMIK

Tahap Orientasi Akademik diberikan oleh LPTK yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kepada guru yang dinyatakan memenuhi seluruh berkas Lapor Diri. Orientasi Akademik dilaksanakan secara daring. Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa akan memperoleh informasi dari LPTK tersebut, terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, serta mekanisme penilaian.

 

  1. MENGIKUTI PEMBELAJARAN

Guru mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan ini melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. Berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara syncronus, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS). Untuk Angkatan Ke-1, jumlah hari aktif pembelajaran selama 49 hari.

 

  1. INDUKSI DAN TRY OUT

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG Daljab akan memperoleh induksi pembahasan kisi-kisi UKMPPG melalui video yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, peserta juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti try out Uji Pengetahuan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat mengkaitkan antara substansi modul yang dipelajari dengan parameter ujian yang akan dilaksanakan melalui Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.

 

  1. MENGIKUTI UJI KOMPETENSI MAHASISWA PPG (UKMPPG)

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) melalui platform UKMPPG Kemendikbud yang terdiri dari:

  1. UJI KINERJA (UKIN) yang mengukur kemampuan peserta PPG dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran secara memadai dalam bentuk video pembelajaran melalui platform
  2. UJI PENGETAHUAN (UP) yaitu ujian tulis berbasis komputer yang dilaksanakan untuk mengukur seberapa banyak penguasaan guru atas pengetahuan kompetensi dalam memenuhi capaian pembelajaran program PPG.

 

 

Secara umum, PPG Dalam Jabatan dilaksanakan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), dijelaskan sebagaimana berikut:

  1. Kegiatan Pendalaman Materi. Kegiatan pendalaman materi dilakukan dalam bentuk:
  • Mengerjakan pretes modul;
  • Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur;
  • Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan profesional;
  • Mengerjakan tes formatif atau tugas-tugas terstruktur; dan
  • Mengerjakan tes akhir modul.

Pengembangan Perangkat Pembelajaran. Kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk sebagai berikut: Pertama, Perangkat Pembelajaran yang meliputi: analisis CP, penyusunan TP dan ATP, penyusunan materi ajar, penyusunan LKPD, alat peraga, media pembelajaran,

INFORMASI
admin

PENTING!! JADWAL PPG DALJAB 2025

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-3 Tahun 2025, berikut kami sampaikan jadwal kegiatan yang memuat seluruh tahapan penting

Read More »
INFORMASI
admin

Informasi Undangan

(gambar illustrasi) Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama telah mengumumkan secara resmi pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025. Program ini diselenggarakan

Read More »
Verified by MonsterInsights