APA ITU PPG DALAM JABATAN BAGI GURU?

PPG Dalam Jabatan bagi Guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang untuk guru-guru yang sudah mengajar minimal 1 tahun. Sementara PPG Prajabatan adalah Pendidikan Profesi bagi calon guru yang dilaksanakan melalui LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

APA TUJUAN PPG DALAM JABATAN?

PPG Dalam Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru yang telah mengajar minimal 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti pendidik profesional.

PERSYARATAN & KRITERIA

Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama; 
2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024; 
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan (Linier); 
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan 
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

APA MANFAATNYA ?

Pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Segera lengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan raih hak anda atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah!

INFORMASI
admin

PENTING!! JADWAL PPG DALJAB 2025

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-3 Tahun 2025, berikut kami sampaikan jadwal kegiatan yang memuat seluruh tahapan penting

Read More »
INFORMASI
admin

Informasi Undangan

(gambar illustrasi) Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama telah mengumumkan secara resmi pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025. Program ini diselenggarakan

Read More »
Verified by MonsterInsights